Polres Jepara Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita 512,88 Gram Sabu-Sabu
Kamis, 26 Oktober 2023 – 17:15 WIB
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun. (antara/jpnn)