Polres Lebak Ungkap Lokasi Penimbunan Minyak Goreng, Barang Buktinya Puluhan Ton, Astaga
Total pembelian minyak goreng sebesar Rp 166.000 per kardus.
MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak dengan harga Rp 170.00 hingga Rp 175.000 per kardus.
“Selain itu MK juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp 14.500 sampai Rp 15.000 per liter,” beber Kombes Shinto.
Menurut Shinto, MK mendapatkan minyak goreng tersebut dari salah satu toko yang berlokasi di Serang.
Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan bakal memeriksa pemilik toko yang menjual minyak goreng kepada MK.
Dalam perkara tersebut, MK bisa dijerat Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. (cuy/jpnn)