Polres Metro Jakarta Selatan dan Depok Dapat Apresiasi Dari Komnas Anak
Kamis, 30 Januari 2020 – 02:05 WIB
Menurut Arist, kejahatan tersebut sebagai kejahatan seksual bergerombol dan sudah menjadi fenomena yang menakutkan di masyarakat.
Para pelaku yang mengeksploitasi anak, memanfaatkan anak-anak tersebut karena mereka tahu anak-anak tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun. "Ini modus baru yang harus dibongkar, itu berarti ada jaringan di situ," katanya.
Arist menyebutkan, sepanjang 2020 sudah ada tiga kasus perdagangan manusia dengan tujuan seksual komersial terhadap anak dengan pendekatan prostitusi "online".