Polres Metro Jakbar Tangkap Preman yang Duduki Lahan di Daan Mogot

“Jumlah orang yang diamankan tidak bertambah, hanya dua orang sebagai saksi,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Rosalina Soesilawati, Rivai Kusumanegara, mengapresiasi gerak cepat dan tindakan tegas Polrestro Jakbar.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Jakarta Barat yang telah mengamankan pelaku pendudukan paksa,” katanya.
Dia menjelaskan sita jaminan yang dilakukan pengadilan hanya sekadar membacakan penetapan hakim di lokasi dan mencatatkannya di kantor pertanahan setempat, bukan dilakukan pendudukan atau penguasaan lahan.
“Upaya pendudukan paksa karena adanya sita jaminan jelas bertentangan dengan hukum dan mencederai citra pengadilan,” ujarnya.
Terlebih, kata Rivai, saat pendudukan paksa lahan tersebut, sekelompok massa menggunakan atribut bertuliskan Pengadilan Jakarta Barat. (cuy/jpnn)