Polres Rohil Tangkap Dalang Pembakaran Lahan di Bangko Pusako
Jumat, 22 Maret 2024 – 17:47 WIB
Karen perbuatan itu ERG dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf h jo Pasal 98 ayat 1 atau Pasal 99 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan. Karena dampaknya sangat luas jika terjadi Karhutla,” tuturnya. (mcr36/jpnn)