Polres Sarolangun Sita 1 Kg Sabu-sabu dan 500 Butir Ekstasi
Selasa, 11 September 2018 – 03:59 WIB
"Untuk pelaku SR, akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (hnd)