Polres Serang Tangkap Mantan Kades Gegara Menilap Dana Desa
Senin, 11 April 2022 – 22:28 WIB
Kemudian dokumen penyaluran anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Perdes APBDes Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen laporan realisasi anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen laporan pertanggungjawaban Desa Kamaruton, dan rekening koran bank BJB atas nama kas Desa Kamaruton.
Dalam kasus ini, KJN dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah,” pungkas dia. (cuy/jpnn)