Polres Tuba Bongkar Kasus Pelanggaran UU ITE, Belasan Tersangka Ditangkap
Kemudian, pelaku akan menggasak uang yang ada di rekening korban menggunakan data BRI mobile yang didapat dari korban.
"Para tersangka menjalankan aksinya sekitar empat bulan dengan meraup hasil Rp 200 juta. Hasil kejahatan itu digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online dan membeli emas," kata Hujra.
Adapun kronologi penangkapan para pelaku bermula dari laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati para pelaku berada di Penawarjo, Kecamatan Penawar Utama, Kabupaten Tulang Bawang.
Dari penangkapan itu kemudian dikembangkan hingga didapati 13 tersangka.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 21 telepon seluler, 57 sim card, uang tunai sebesar Rp 60.850.000, dan emas 80 gram.
Kini, para pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1,2,3 juncto Pasal 30 Ayat 1,2,3 UU ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)