Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polresta Banda Aceh Tangkap Pengedar Paket Sabu-sabu, Nih Buktinya

Selasa, 07 Januari 2020 – 23:42 WIB
Polresta Banda Aceh Tangkap Pengedar Paket Sabu-sabu, Nih Buktinya - JPNN.COM
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trino Riyanto (tengah) bersama sejumlah pejabat memperlihatkan sabu-sabu yang akan dimusnahkan di Mapolresta Banda Aceh. Foto: ANTARA/HO
Kompol Boby Putra mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, tujuh paket sabu-sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MH seharga Rp3 juta di pinggir jalan Gampong Neuheun-Krueng Raya, Aceh Besar.

"Tersangka HR membeli barang terlarang tersebut dari MH dengan tujuan menjual kembali untuk mendapat keuntungan. Kini, MH berstatus DPO atau daftar pencarian orang," kata dia.

Kini, tersangka HR alias Mancah beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang pengedar serta mengamankan tujuh paket narkoba jenis sabu-sabu yang siap edar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close