Polresta Banda Aceh Tangkap Pengedar Paket Sabu-sabu, Nih Buktinya
Selasa, 07 Januari 2020 – 23:42 WIB
"Tersangka HR membeli barang terlarang tersebut dari MH dengan tujuan menjual kembali untuk mendapat keuntungan. Kini, MH berstatus DPO atau daftar pencarian orang," kata dia.
Kini, tersangka HR alias Mancah beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara.