Polresta Pekanbaru Tertibkan Pengguna Knalpot Brong, Siap-Siap Saja
Kamis, 15 Desember 2022 – 15:35 WIB
“Dapat dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Utuk itu kami imbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan tertib saat berlalu lintas,” tutup Birgitta. (mcr36/jpnn)