Polri Akan Luncurkan STNK Elektronik, Ini Keunggulannya
jpnn.com, JAKARTA - Polri terus melakukan berbagai inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setelah SIM elektronik atau Smart SIM, kini Korps Bhayangkara bersiap meluncurkan STNK elektronik.
Direktur Registrasi Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra mengatakan, kini pihaknya tengah mematangkan persiapan untuk meluncurkan STNK elektronik pada 2021.
“Kami akan memudahkan masyarakat. Jadi, surat-surat yang biasa dilipat akan diganti dengan cip seperti smart SIM,” ujar Halim ketika dihubungi, Rabu (6/11).
Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya ini menambahkan, apabila sudah diluncurkan, bentuknya jelas sangat berbeda dengan STNK saat ini, yang penuh kekurangan.
Diketahui, bentuk STNK yang berlaku saat ini adalah dua surat berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang dimasukkan ke dalam kantong plastik.
Perwira menengah ini pun memaparkan kelebihan dari STNK elektronik. Nantinya, STNK elektronik akan dibekali cip yang tak hanya menyimpan data pribadi pemilik maupun kendaraan. Kartu dapat menjadi uang elektronik untuk pembayaran parkir maupun tol. “Lalu untuk transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga dapat dibayar melalui benda itu,” sambung Halim.
"Kecanggihan lainnya adalah pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi," katanya.
Terpisah, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulraham menambahkan, selain STNK elektronik, nanti pihaknya akan meluncurkan aplikasi yang akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau beralih kepemilikan tanpa harus datang ke Samsat.