Polri Ancam Pidanakan Pihak yang Sengaja Menyembunyikan Nurhadi
jpnn.com, JAKARTA - Polri membantu KPK mengejar buronan Nurhadi, tersangka kasus tindak pidana gratifikasi dan suap dalam pelaksanaan perkara di Mahkamah Agung.
Kepolisian menyatakan siapa saja yang tahu keberadaan Nurhadi bisa bekerja sama dan kooperatif.
“Kami minta, siapa saja untuk kooperatif dan bekerja sama. Termasuk dari kuasa hukum dan keluarga,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra kepada wartawan, Rabu (19/2).
Menurut dia, pihak yang dengan sengaja menyembunyikan keberadaan dari Nurhadi, bisa dikenakan pidana. “Jika tidak, ada Pasal 221 KUHP yang mengatur untuk proses pidananya," tegas dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan status buron kepada Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. KPK telah minta bantuan Polri untuk mencari ketiga orang itu.
Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra lewat Rezky. Suap tersebut untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.
Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.
Pada kasus gratifikasi tersebut, Nurhadi diduga mengantongi Rp 12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016.