Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Beber 3 Klaster Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 06 September 2022 – 12:40 WIB
Polri Beber 3 Klaster Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo membeberkan tiga klaster tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Jenderal bintang dua ini menjelaskan klaster pertama ialah perusakan alat bukti berupa CCTV (close circuit television).

Klaster kedua, menghalangi penyidikan di lokasi kejadian.

“(Ketiga), ketidakprofesionalan dalam olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).

Dalam kasus obstruction of justice ini, Polri telah menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka.

Terdiri dari dua perwira tinggi (pati) Polri, empat perwira menengah (pamen), dan satu perwira pertama (pama).

Sebanyak dua pati itu ialah, Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), dan Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri). 

Kemudian, empat pamen, yakni Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri), AKBP Arif Rahman (mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri), Kompol Baiquni (eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri), Kompol Chuck Putranto (Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri). Lalu, satu pama, yakni AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri). 

Polri membeber tiga klaster obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Apa saja? Simak di sini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close