Polri Didesak Periksa Pimpinan KPK
Kamis, 06 Oktober 2011 – 10:46 WIB
Menurut Neta, keputusan Komite Etik akan jadi preseden yang akan membuat elit-elit negeri ini tidak akan pernah patuh hukum atau menaati UU. "Tapi cendrung memperkosa hukum, termasuk apa yang dilakukan para pimpinan KPK yang dinilai Komite Etik sudah melakukan pelanggaran ringan," tuntasnya.
Seperti diketahui, Komite Etik KPK akhirnya mengumukan hasil kerja selama dua bulan ini. Dari 27 saksi dari internal KPK maupun pihak luar, empat pimpinan KPK yang diseret-seret oleh M Nazaruddin dinyatakan bersih. Meski demikian, khusus Chandra Hamzah dan Haryono Umar dianggap kurang berhati-hati.
Komite Etik KPK juga menyatakan bahwa mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja dan Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomo Sunu telah melanggar kode etik pegawai KPK. Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi, dinyatakan bersih dari dugaan pelanggaran kode etik maupun hukum pidana. (boy/jpnn)