Polri Didesak Periksa Pimpinan KPK
Kamis, 06 Oktober 2011 – 10:46 WIB
JAKARTA - Deklarator Pengawas KPK mendesak Kepolisian tetap segera memeriksa Pimpinan KPK yang telah bertemu dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazarudin. Sebab, pada hasil pemeriksaannya Komite Etik KPK telah mengakui ada pelanggaran. "Para Pimpinan KPK sudah melanggar Pasal 36 junto Pasal 65 Undang-undang KPK," tegas Deklarator Pengawas KPK, Neta S. Pane, Kamis (6/10), di Jakarta.
Dijelaskan Neta, Pasal 36 UU KPK menegaskan, Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Sedangkan Pasal 65 menegaskan, setiap anggota KPK yang melanggar Pasal 36 di atas, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun. "Polri harus konsisten melakukan penegakan hukum dan memeriksa para Pimpinan KPK dengan menggunakan kedua pasal tersebut," kata Neta yang juga Ketua Presidium Indonesian Police Watch, itu.
JAKARTA - Deklarator Pengawas KPK mendesak Kepolisian tetap segera memeriksa Pimpinan KPK yang telah bertemu dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Dharma Pongrekun - Kun Wardana Janji Beri Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Jakarta
-
Ridwan Kamil - Suswono akan Beri Kartu Jakarta Maju
-
Jokowi Tegaskan Tidak Ikut Campur Urusan Kabinet Prabowo-Gibran
-
Begini Pesan Jokowi di HUT ke-79 TNI
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Amankan 6 Orang dari OTT di Kalsel, Siapa Saja Mereka?
Senin, 07 Oktober 2024 – 20:03 WIB - Humaniora
Peran Dunia Usaha Sangat Vital dalam Mengamankan Pangan Nasional
Senin, 07 Oktober 2024 – 19:58 WIB - Humaniora
BMKG Minta Warga Sekitar Labuan Bajo Waspada Gelombang Tinggi
Senin, 07 Oktober 2024 – 19:03 WIB - Humaniora
1.000 Pemuda Menghadiri Future Leader Fest '2 2024 yang Diadakan ID Next Leader
Senin, 07 Oktober 2024 – 18:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Banyak Honorer Ogah Mendaftar PPPK 2024 di Luar Dinas Asal, Terungkap Alasannya
Senin, 07 Oktober 2024 – 16:34 WIB - Hukum
Sebegini Uang yang Diamankan dari OTT Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel, Bergepok-gepok
Senin, 07 Oktober 2024 – 18:17 WIB - Hukum
KPK Belum Bisa Angkut 6 Pihak yang Terjaring OTT di Kalsel, Ini Kendalanya
Senin, 07 Oktober 2024 – 18:25 WIB - Jabar Terkini
Penjelasan Pengunggah Video Viral Pembagian Bantuan Ibu Hamil di Bandung: Iseng Saja
Senin, 07 Oktober 2024 – 19:30 WIB - Daerah
Misteri Motif Mahasiswi Untar Tewas Seusai Lompat dari Lantai 6 Kampus
Senin, 07 Oktober 2024 – 14:34 WIB