Polri Diminta Menjerat Pelaku Intoleran di Solo dengan Pasal Pidana Berat Sesuai UU Ormas
Abaikan Komitmen
Polri akan gagal mewujudkan komitmen nasional dan internasional sesuai UU Ormas, khususnya dalam kasus intoleransi di Solo dan di tempat-tempat lain di Indonesia, jika para pelaku hanya dijerat dengan pasal-pasal pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160, 170, 335 KUHP jo. pasal 55 KUHP atau antara Pelaku dan Korban didamaikan sebagaimana selama ini terjadi.
Sementara ketentuan pasal 59 dan 82A UU Ormas yang seharusnya menjadi landasan utama dalam menjerat pelaku intoleran, justru dikesampingkan atau kasusnya dihentikan Polisi karena Pelaku dan Korban berdamai.
“Polri harus paham bahwa semangat pembentukan UU Ormas adalah wujud komitmen nasional dan internasional negara dan rakyat Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteran umum dan ikut menciptakan ketetiban dan perdamaian dunia,” tegas Petrus.
Dengan demikian, kata dia, konsistensi Polri dalam menegakan hukum dengan menerapkan pasal-pasal pidana di dalam UU Ormas dalam kasus intoleran, radikal, persekusi dan SARA, merupakan keharusan di tengah menguatnya kejahatan intoleransi dan radikal, yang mengancam disintegrasi bangsa sulit dielakan.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?