Polri Ikhlas Digugat Slank ke MK
Kamis, 24 Januari 2013 – 07:30 WIB
Boy menjelaskan tahun lalu (2012) di wilayah Polda Metro Jaya, konser Slank tampil sembilan kali. Beberapa tempat yang dipakai misalnya di Hard Rock Cafe, di PRJ, ada di Makobrimob, museum Fatahillah. Hanya ada satu tidak dikeluarkan karena bulan ramadhan. "Kalau tidak salah di wilayah Tangerang," katanya.
Mantan Kapolres Pasuruan itu menegaskan, Polri menghargai dan mengapresiasi karya seni "grup musik yang mau tampil, tapi pada masyarakat luas hendaknya menikmati musik dengan tetap patuh hukum. "Jangan kita "menikmati musik, menggandrungi band-band tapi ada pihak-pihak yang dirugikan karena adanya pengrusakan atau tindakan merisaukan, meresahkan masyarakat lainnya, mengganggu ketertiban umum," ungkapnya.
Selasa lalu, grup musik Slank menemui Ketua MK Mahfud MD. Slank berencana akan menggugat Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Pasal 15 huruf (a) tentang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Bimo Setiawan Almachzumi alias Bimbim Slank telah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan tersebut.