Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Ingatkan Buruh dan FPI Saat Demo

Senin, 02 November 2020 – 13:32 WIB
Polri Ingatkan Buruh dan FPI Saat Demo - JPNN.COM
Aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (16/10), menolak UU Cipta Kerja. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri mencatat ada 32 serikat buruh dan ormas Islam seperti FPI, PA 212, dan GNPF Ulama melakukan aksi unjuk rasa hari ini. Total ada tiga titik yang menjadi pusat perkumpulan massa aksi.

Pertama di Mahkamah Konstitusi (MK), lalu Istana Merdeka. Di sana digelar aksi oleh serikat buruh terkait UU Cipta Kerja.

Lalu lokasi ketiga adalah Kedutaan Besar (Dubes) Prancis. Massa dari ormas Islam menggelar aksi terkait pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron soal penerbitan kartun Nabi Muhammad SAW dengan dalih kebebasan berekspresi.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengimbau aksi unjuk rasa dilakukan secara tertib dan damai. Dia meminta para pedemo mewaspadai adanya provokasi dan hasutan untuk membuat demo menjadi anarkistis.

“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat baik di Jakarya atau pun di daerah yang ingin menyampaikan aspirasi untuk tetap tertib, damai dan mematuhi aturan hukum yang berlaku," ujar Argo dalam keterangannya, Senin (2/11).

Menurut dia, sebaiknya aksi para buruh hendak mengawal sidang uji materi UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa memantau di media elektronik atau media sosial. Artinya, tidak perlu turun ke jalan dengan membawa massa dalam jumlah besar.

“Cukup perwakilan saja tidak usah membawa massa dalam jumlah besar. Hal ini karena pandemi Covid-19 masih berlangsung,” tambah jenderal bintang dua ini.

Sementara untuk aksi demo yang dilakukan ormas Islam, Polri juga siap memberikan pengamanan. “Baik dari serikat buruh maupun ormas Islam, kami siap mengamankan,” tegas di.

Polri meminta para massa aksi yang menggelar demo, seperti buruh, FPI, PA 212, dan GNPF Ulama untuk bisa menahan diri dan tertib.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close