Polri Janji Tindaklanjuti Laporan Bawaslu
Soal Dugaan Pelanggaran Aturan Kampanye oleh SBY dan Hatta RadjasaSenin, 08 Juni 2009 – 18:16 WIB
Menurut Abubakar, dugaan pelanggaran harus memenuhi unsur yang diatur dalam UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. “Siapapun yang dilaporkan, apabila memenuhi unsur pelanggaran yang kaitannya dengan tindak pidana pemilu pasti akan diproses yang didugakan kepada tiga pasangan calon,” tambahnya.
Seperti diketahui, pada Sabtu (6/6) malam pekan lalu Bawalu melaporkan Capres SBY dan Hatta Radjasa ke Polisi. Bawaslu menduga para terlapor itu melakukan kampanye di luar jadwal dalam acara Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono di Pekan Raya Jakarta pada 30 Mei 2009.