Polri Keukeuh Bisa Pidanakan Mantan Menkes
Jumat, 13 Juli 2012 – 17:10 WIB
JAKARTA--Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Sutarman, menyatakan kebijakan penunjukkan langsung yang dikeluarkan Siti Fadilah Supari saat menjabat menteri kesehatan Siti Fadilah Supari dapat dipidanakan. Pernyataan ini untuk menampik pernyataan Siti Fadilah dan tim kuasa hukumnya yang sebelumnya menyatakan kebijakan seorang menteri tidak dapat dipidanakan.
"Memang kita yakini kebijakan itu tidak boleh dipidanakan. Tapi kalau kebijakan itu memang merugikan keuangan negara dan memang dilakukan berkali-kali mungkin itulah yang harus dipenuhi oleh penyidik, dengan mengumpulkan bukti-buktinya," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/7).
Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes untuk penanganan kejadian luar biasa (KLB) pada tahun 2005. Selaku menkes saat itu, dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung perusahaan rekanan pengadaan alkes bernilai Rp 15,5 miliar.
JAKARTA--Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Sutarman, menyatakan kebijakan penunjukkan langsung yang dikeluarkan Siti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:16 WIB - Humaniora
Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:15 WIB - Hukum
Kadisdik Riau Ditahan Jaksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar Lebih
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:40 WIB - Humaniora
IHC Kerahkan Tim Medis Terbaik untuk Dukung Kelancaran World Water Forum di Bali
Rabu, 15 Mei 2024 – 18:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka, Ini Formasi untuk Lulusan SMA
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:34 WIB - Liga Indonesia
Link Live Streaming Madura United Vs Borneo FC, Ada Kabar Kurang Menyenangkan
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:46 WIB - Istana
Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
Rabu, 15 Mei 2024 – 17:23 WIB - Olahraga
Bojan Jawab Kritikan ke Persib Soal Strategi Bermain Serangan Balik
Rabu, 15 Mei 2024 – 15:00 WIB - Humaniora
Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:15 WIB