Polri Keukeuh Bisa Pidanakan Mantan Menkes
Jumat, 13 Juli 2012 – 17:10 WIB
JAKARTA--Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Sutarman, menyatakan kebijakan penunjukkan langsung yang dikeluarkan Siti Fadilah Supari saat menjabat menteri kesehatan Siti Fadilah Supari dapat dipidanakan. Pernyataan ini untuk menampik pernyataan Siti Fadilah dan tim kuasa hukumnya yang sebelumnya menyatakan kebijakan seorang menteri tidak dapat dipidanakan.
"Memang kita yakini kebijakan itu tidak boleh dipidanakan. Tapi kalau kebijakan itu memang merugikan keuangan negara dan memang dilakukan berkali-kali mungkin itulah yang harus dipenuhi oleh penyidik, dengan mengumpulkan bukti-buktinya," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/7).
Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes untuk penanganan kejadian luar biasa (KLB) pada tahun 2005. Selaku menkes saat itu, dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung perusahaan rekanan pengadaan alkes bernilai Rp 15,5 miliar.
JAKARTA--Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Sutarman, menyatakan kebijakan penunjukkan langsung yang dikeluarkan Siti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
Jumat, 10 Januari 2025 – 03:00 WIB - Hukum
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:14 WIB - Hukum
Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:39 WIB - Hukum
KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kesehatan
12 Buah yang Aman Dikonsumsi Penderita Diabetes
Jumat, 10 Januari 2025 – 02:00 WIB - Hukum
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:14 WIB - Humaniora
Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan Bus di Batu, Sopir Memaksa Tetap Jalan Takut Kehilangan Pekerjaan
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:05 WIB - Kesehatan
10 Manfaat Rutin Mengonsumsi Ikan Salmon, Cegah Penyakit Ini Menyerang Anda
Jumat, 10 Januari 2025 – 02:00 WIB