Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Klaim Temui Titik Terang Soal Kepemilikan Senjata Api Laskar FPI

Selasa, 08 Desember 2020 – 17:03 WIB
Polri Klaim Temui Titik Terang Soal Kepemilikan Senjata Api Laskar FPI - JPNN.COM
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (7/12), menunjukkan barang bukti dari insiden tembak-menembak di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 yang mengakibatkan enam anggota Laskar FPI tewas. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, penyidik saat ini tengah fokus mendalami soal kepemilikan senjata api oleh anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menyerang anggota Polri, Senin (7/12) dini hari kemarin.

Argo pun mengklaim bahwa penyidik telah menemukan titik terang terkait kepemilikan senjata api tersebut.

"Mengenai kepemilikan senjata api pelaku, penyidik sedang mengumpulkan bukti yang sudah mengarah. Nanti akan disampaikan," kata Argo kepada wartawan, Selasa (8/12).

Jenderal bintang dua itu menuturkan, selain senjata api, Polri juga sedang mengumpulkan CCTV sebagai alat pendukung penyidikan.

"Sekarang CCTV sedang dikumpulkan untuk mendukung penyidikan," imbuh Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menerangkan, kasus penembakan enam anggota Laskar FPI ditarik ke Mabes Polri. Sebelumnya kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Divisi Propam Polri sudah membentuk tim khusus untuk mengawasi personel polisi yang menangani kasus tersebut. Selain itu, perkara tersebut juga diambil alih Mabes Polri dari Polda Metro Jaya," katanya.

Personel kepolisian yang menyidik kasus tersebut akan diawasi oleh Divisi Propam.

Selain mengusut kasus penyerangan terhadap anggota Polri, penyidik juga menyelidiki kasus kepemilikan senjata api oleh anggota laskar FPI..

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close