Polri Ngotot Tolak Semua Saksi Kubu Antasari
Jumat, 14 Juni 2013 – 09:03 WIB
"Termohon belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau Surat Ketetapan tentang penghentian penyidikan atas perkara yang dilaporkan pemohon tersebut," tegasnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Didik Setyo Handono.
Sementara itu, Antasari Azhar dalam pembacaan kesimpulannya tetap bersikukuh menyatakan bahwa penyidik Polri telah sengaja menghentikan penyelidikan atas kasus SMS yang berisi ancaman kepada Nasrudin dan berujung pada tewasnya bos PT PRB tersebut.
"Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah dihadirkan di persidangan yang secara kasat mata memperlihatkan telah terjadi penghentian diam-diam atau penghentian penyidikan secara materiil," ujarnya.