Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Pencurian 21,5 Ton Solar Pertamina
Sebelumnya, tim gabungan Ditpolair Korpolairud menangkap kapal MT. Putra Harapan yang sedang melakukan kegiatan pengambilan/ pencurian 21,5 ton BBM jenis solar dari Single Point Mooring (SPM) milik PT. Pertamina di perairan Tuban Jawa Timur, Minggu (14/3)
Penangkapan berawal dari adanya informasi dari warga yang soal kegiatan pencurian solar milik Pertamina Tuban dalam selang bawah laut yang terhubung ke Single Point Mooring (SPM) 150 sekitar 7 mil dari darat.
Dari penangkapan tersebut diamankan dua orang tersangka yaitu nakhoda kapal MT. Putra Harapan berinisial I (47) dan M (39).
“Empat tersangka berinisial J, M, K dan H yang melarikan diri dengan cara lompat ke laut pada proses penangkapan masih dalam proses pencarian," ujar Yassin.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, 372 KUHP, Pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, hingga Pasal 4 juncto Pasal 2 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (cuy/jpnn)