Polri Rekonstruksi Transaksi Gayus
Kamis, 02 Desember 2010 – 07:16 WIB
Gayus memang mengaku dalam persidangan ada sejumlah perusahaan yang memanfaatkan jasanya. Tapi secara yuridis formal kepolisian tak menemukan fakta terkait pengakuan itu. "Jadi tidak bisa dari omongan Gayus menjadikan seseorang tersangka," katanya.
Apakah itu dasar melakukan rekonstruksi ? Iskandar justru mengaku belum menerima info dari Breskrim. "Kalau soal rekonstruksi saya belum update infonya. Coba saya cek dulu," katanya sembari menulis pesan singkat (sms) di ponselnya.
Rencana Bareskrim untuk menggelar rekonstruksi kasus Gayus itu sudah mendapat izin dari majelis hakim yang menyidangkan perkara Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim yang diketuai Albertina Ho mengeluarkan penetapan yang memberikan izin kepada Bareskrim, khususnya direktorat tipikor, untuk mengeluarkan sementara Gayus dari Rutan Cipinang.