Polri Rekonstruksi Transaksi Gayus
Kamis, 02 Desember 2010 – 07:16 WIB
Namun hakim tidak merinci rekonstruksi tersebut berkaitan dengan kasus Gayus yang mana. Hakim hanya membacakan inti penetapan yang memberikan izin kepada Bareskrim. Ini berbeda saat hakim membacakan penetapan yang memindahkan Gayus dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Rutan Cipinang. Ketika itu (22/11), hakim juga menyebutkan alasan yang menjadi pertimbangan pemindahan lokasi tahanan Gayus.
Ditanya usai sidang, hakim Albertina Ho juga enggan memberikan penjelasan lebih rinci tentang kasus yang akan direkonstruksi itu. Dia tampak hati-hati memberikan keterangan. "Saya tidak berani menyebutkan perkaranya. Itu ada kasus yang sedang disidik Bareskrim Polri," katanya.
Albertina hanya mengatakan, perkara tersebut masih berkaitan dengan uang-uang milik Gayus yang masih dalam proses penyidikan. "Berdasarkan surat resmi dari sana (Bareskrim, Red), jadi kami tidak bisa menghambat proses penyidikan perkara yang lain. Maka kami beri penetapan," katanya.Apakah penyidikan berkaitan dengan asal uang Rp 28 miliar? "Saya tidak berani memberi tahu karena saya tidak tahu yang pasti. Keliru kalau nanti saya sampaikan," elak Albertina lantas menuju ke ruang hakim.