Polri Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Bela Diri, Andreas Silitonga Bereaksi Keras
jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu langsung ditahan di Rutan Bareskrim setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Bharada E menembak Brigadir J bukan dalam rangka pembelaan diri.
"Jadi, bukan bela diri," kata Andi pada Rabu (3/8) malam.
Merespons itu, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bukan pembelaan diri itu merupakan versi penyidik.
"(Bukan pembelaan diri, red) kalau dalam konteks penyidikan memang itu versi dari penyidik," kata Andreas di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Namun, klaim dia, berdasar penjelasan Bharada E bahwa insiden berdarah itu bermula dari aksi Brigadir J yang melakukan penembakan terlebih dahulu.