Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Bela Diri, Andreas Silitonga Bereaksi Keras

Kamis, 04 Agustus 2022 – 19:17 WIB
Polri Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Bela Diri, Andreas Silitonga Bereaksi Keras - JPNN.COM
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Cuma dari apa yang disampaikan klien kami itu sudah sangat clear, peristiwanya juga sangat clear, bagaimana penembakannya dilakukan sudah dimulai duluan dari korban," kata Andreas.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya menyakini penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J, dalam rangka pembelaan diri.

"Tadi masih meyakini bahwa ini adalah sebuah pembelaan diri, tetapi itu (bukan pembelaan diri, red) penilaian subjektif dari penyidik yang kami juga hargai," tutur Andreas.

Di sisi lain, Andreas merasa bingung dengan penerapan Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP terhadap Bharada E.

Sebab, kata dia, pengakuan Bharada E bahwa penembakan itu dilakukan seorang diri.

"(Pasal 55 dan 56) itu yang sebenarnya kami juga membingungkan buat kami. Karena kalau yang disampaikan klien kami, itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu," kata Andreas.

Menurut Andreas, Pasal 55 KUHP tentang penyertaann itu artinya melakukan kejahatan secara bersama orang lain.

"Jadi, kalau misalnya bicara Pasal 55 KUHP berarti itu penyertaan. Ada orang lain yang melakukan bersama-sama dengan dia (Bharara E, red) dan memiliki niat yang sama," tutur Andreas Silitonga.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close