Polri Siapkan Perkap yang Sinkron Dengan UU MD3
Rabu, 21 Maret 2018 – 06:16 WIB
Dalam UU itu, ada pasal yang sempat dipermasalahkan, yakni Pasal 73, yang menyebut bahwa polisi wajib memenuhi permintaan DPR untuk memanggil paksa saksi yang tiga kali mangkir dipanggil. (mg1/jpnn)