Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Terbitkan Red Notice Untuk Tersangka Kasus Kondensat

Rabu, 12 Februari 2020 – 23:52 WIB
Polri Terbitkan Red Notice Untuk Tersangka Kasus Kondensat - JPNN.COM
Iluistrasi: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan Polri masih terus memburu tersangka kasus kondensat, Honggo Wendratno yang masih buron hingga saat ini.

"Tetap kami lakukan," kata Brigjen Daniel, di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu (12/2)

Ia juga menambahkan bahwa Polri telah menerbitkan red notice kepada Interpol sebagai upaya untuk melacak keberadaan Honggo. "Notice sudah kami sebarkan di seluruh dunia," katanya.

Sedangkan proses hukum kasus ini tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. "Saat ini sedang dalam proses peradilan Jakarta Pusat," katanya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan Polri masih terus memburu tersangka kasus kondensat, Honggo Wendratno yang masih buron hingga saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News