Begini Persekongkolan Kombes Agus Nurpatria dengan Ferdy Sambo, Oalah
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria dipecat dari Korps Bhayangkara melalui sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Rabu (7/9).
Namun, eks anak buah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu juga mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut.
Kombes Agus merupakan satu dari tujuh tersangka perkara obstruction of justice dalam penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan sejumlah peran Kombes Agus dalam persekongkolan dengan Ferdy Sambo.
Di antaranya, Kombes Agus merusak CCTV yang ada di Pos Satpam Kompleks Polri, Duren Tiga Barat, dekat lokasi penembakan Brigadir J.
"Yang kedua, di dalam melaksanakan olah TKP, dia juga tidak profesional," kata Irjen Dedi.
Menurut Jenderal bintang dua itu, Kombes Agus juga melakukan pemufakatan jahat dengan enam tersangka lain guna menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
"Semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan (dipecat alias PTDH, red)," tutur Dedi Prasetyo.