Polsek Babelan Ringkus Pengedar Sabu
jpnn.com, BEKASI - Pemuda berinisial DS (21) tak bisa mengelak saat anggota Unit Reskrim Polsek Babelan menggeledah rumah kontraknya di Kedaung, Desa Kedung Jaya, Babelan, Senin (11/3) pagi.
Jejak DS terendus polisi berkat informasi masyarakat saat tim Opsnal Reskrim Polsek Babelan observasi wilayah.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Babelan Komisaris Dimyati Saleh kepada pojokbekasi.com (Jawa Pos Group).
“Kami dapat informasi dari warga di sekitar TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Kami respons dan anggota langsung memantau dan undercover di lokasi,” katanya.
Salah satu rumah yang dicurigai kuat oleh anggota polisi sebagai tempat tinggal pengedar narkoba digeledah.
“Didapati seseorang membawa sabu yang disimpan di dalam kantong celana jeans panjang warna abu-abu,” katanya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Babelan. Dari tangan DS, polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,1 gram, kemudian uang tunai Rp50 ribu dan celana jin warna biru.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun ke atas,” tandas Dimyati.(dam/pojokbekasi)