Polwiltabes Semarang Tahan Syekh Puji
Selasa, 17 Maret 2009 – 07:43 WIB
Roy mengatakan, sahnya sebuah pernikahan tidak hanya dilihat dari hukum Islam. Sebagai warga negara, Syekh Puji tetap harus tunduk dengan hukum positif. Yaitu, UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Syekh Puji juga didakwa telah melanggar pasal 82 dan 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setidaknya ada 110 pertanyaan yang diajukan petugas kepada Syekh Puji.
Antara lain pertanyaan seputar sah dan tidaknya pernikahan Syekh Puji dan Ulfa. Dalih yang disampaikan bahwa Ulfa sudah dewasa yang ditandai dengan menstruasi tidak dihiraukan penyidik. Sebab, sesuai UU Pernikahan, jika ingin menikahi anak di bawah 16 tahun, yang bersangkutan harus meminta izin dan penetapan dari pengadilan agama. Dalam pemeriksaan ini, Syekh Puji juga mengatakan bahwa dirinya belum pernah melakukan hubungan suami-istri dengan Ulfa.
AKBP Roy Siahaan juga mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus pernikahan dengan anak di bawah umur ini. Mungkin yang dibidik sebagai tersangka adalah orang tua Ulfa, Suroso, dan tim sukses yang mencarikan calon istri untuk Syekh Puji. "Mengacu pada undang-undang perkawinan, orang tua itu wajib menghindari pernikahan di bawah umur. Tolong dijabarkan sendiri. Tapi, sementara ini tersangka masih satu," tandas Roy.