Pomdam I/Bukit Barisan Masih Memeriksa Mayor Dedi Hasibuan
Terlepas dari prosesnya yang masih berjalan, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI pada hari Kamis (10/8) meyakini Mayor Dedi minimal kena sanksi disiplin atas perbuatannya.
Pasalnya, ada indikasi unjuk kekuasaan (show of force) dari Mayor Dedi Hasibuan beserta prajurit TNI lainnya saat mereka datang ke Markas Polrestabes Medan.
Mayor Dedi bersama rombongan datang pada hari libur ke Markas Polrestabes Medan menggunakan pakaian dinas berwarna hijau loreng.
"Aksi itu dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," kata Agung Handoko.
Mayor Dedi bersama rombongannya datang ke Markas Polrestabes Medan untuk menanyakan tindak lanjut permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH), tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah. ARH merupakan keponakan dari Mayor Dedi Hasibuan.
Dalam aturan perundang-undangan, perwira hukum TNI dapat memberi bantuan hukum kepada prajurit TNI, PNS TNI, beserta keluarga mereka.
Keponakan masuk dalam daftar anggota keluarga yang dapat diberi bantuan hukum oleh perwira hukum TNI sebagaimana diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lingkungan TNI yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017.
Namun, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro memperkirakan ada prosedur yang tidak dilalui oleh perwira menengah TNI itu.