Lebih jauh Irianto menambahkan, pemantauan penyaluran THR perusahaan kepada karyawan dilakukan oleh tenaga pengawas Ketenagakerjaan yang dikoordinasikan oleh Disnaker di daerah setempat. "Perusahaan memang diwajibkan untuk dapat memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7)," imbuhnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012 mencatat 17 pengaduan hingga hari ini. Dari sejumlah pengaduan tersebut, sebagian