Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Posko THR Kemnaker Sudah Terima 194 Laporan  

Minggu, 25 April 2021 – 19:31 WIB
Posko THR Kemnaker Sudah Terima 194 Laporan   - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker.

jpnn.com, JAKARTA - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, sudah ada 194 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20 sampai dengan 23 April 2021.

Jumlah tersebut terbagi dari 119 konsultasi dan 75 pengaduan THR.

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kami tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Kantor Kemnaker, Jakarta, Minggu (25/4).

Ida menyatakan setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

Jadi, ujar Ida, pekerja atau buruh, manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR langsung saja datang ke PTSA dengan menerapkan protokol Kesehatan.

"Bisa juga melalui pengaduan online bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti," ujar Menaker Ida.

Dia mengatakan Posko THR Keagamaan  2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.

Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan Posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News