Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Potensi Kriminalisasi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Memicu Kekhawatiran Investor

Jumat, 13 September 2024 – 19:46 WIB
Potensi Kriminalisasi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Memicu Kekhawatiran Investor - JPNN.COM
Akuisisi JN oleh ASDP guna memperkuat infrastuktur maritim nasional. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Potensi kriminalisasi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry menimbulkan kekhawatiran bagi investor lokal dan internasional.

“Permasalahannya adalah ketika ASDP sudah mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang ketat, sesuai dengan standar dan transparan, masih dituduh koruptif, maka itu menjadi satu variabel ketidakkonsistenan dan juga ketidakjelasan dalam memaknai peraturan dan standarisasi," kata kata Dr. Fithra Faisal Hastiadi, ekonom dan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) dalam diskusi terbatas di Universitas Indonesia pada Kamis (12/9/2024).

"Hal itu yang kemudian menjadi hantu bagi para investor untuk masuk Indonesia,” imbuhnya.

Dr. Fithra menambahkan akuisisi perusahaan swasta JN guna memperkuat valuasi BUMN ASDP saat IPO. Langkah tersebut cukup strategis. Apabila tujuan strategi bisnisnya untuk mendapatkan pendanaan langsung dari pasar melalui IPO maka hal tersebut sudah sepatutnya dilakukan.

“Perlu diperhatikan ketika BUMN melakukan akuisisi JN melalui proses due diligence yang ketat dan pelibatan dari lembaga-lembaga internasional serta memperoleh persetujuan dari pemegang saham dan Menteri BUMN. Hal ini sesuai dengan paket transparansi dan governansi ketika ingin melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Proses tersebut sesuai dengan standar sehingga harus transparan. Bila tidak sesuai sudah pasti akan tertolak di BEI,” tegas Dr. Fithra.

Investor Membutuhkan Transparansi dan Konsistensi

Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengonfirmasi bahwa akuisisi 100% saham JN oleh ASDP pada 22 Februari 2022 adalah legal dan tidak menunjukkan indikasi suap, KPK kini tengah menginvestigasi dugaan korupsi terkait "kerugian negara".

Penyelidikan ini melibatkan tiga direktur ASDP, termasuk Direktur Utama Ira Puspadewi, dan mantan pemilik JN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menyebabkan ketegangan di sektor transportasi laut Indonesia.

Potensi kriminalisasi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry menimbulkan kekhawatiran bagi investor lokal dan internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News