Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Potensi Kriminalisasi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Memicu Kekhawatiran Investor

Jumat, 13 September 2024 – 19:46 WIB
Potensi Kriminalisasi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Memicu Kekhawatiran Investor - JPNN.COM
Akuisisi JN oleh ASDP guna memperkuat infrastuktur maritim nasional. Foto: source for jpnn

KPK dianggap tidak sah dalam menetapkan tersangka. Mereka telah menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Agustus 2024. KPK belum menghadiri sidang gugatan praperadilan tersebut. Belum ada penjelasan rinci mengenai dasar perhitungan KPK dalam menyebutkan kerugian negara, terutama mengingat bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memvalidasi investasi ASDP.

“Sebenarnya yang dibutuhkan investor itu transparansi dan konsistensi. Kalau tuduhannya korupsi, harus ada dokumen yang jelas dan bisa dijadikan referensi. Semakin tidak transparan maka menjadi hambatan bagi para investor untuk masuk ke Indonesia karena hal itu akan memberikan signal negatif kepada iklim bisnis dan investasi di Indonesia,” kata ekonom FEB UI Dr. Fithra.

Masih lanjut ekonom UI Dr. Fithra, konsistensi menjadi masalah di kasus akuisisi JN oleh ASDP. Bukan masalah korupsinya, tetapi transparansi dan konsistensi.

Sehingga ketika KPK tidak transparan, dan KPK merujuk kasus tertentu adalah tersandung korupsi, padahal referensinya itu juga belum jelas, maka akan menjadi kekhawatiran bagi para investor untuk masuk Indonesia.

Bisa jadi ketika investasi masuk, kemudian dia sudah patuh, sudah transparan sesuai dengan peraturan, tiba-tiba out of the blue ada tuduhan korupsi.

"Padahal referensinya yang menjadikan acuan bagi tuduhan tersebut tidak ada, yang bisa dibilang sangat minimal sekali karena dari dokumen-dokumen yang ada misalnya itu tidak menunjukkan kasus tersebut indikasi korupsi; ini adalah masalah transparansinya dalam penindakan korupsinya,” ujarnya.

Dr. Fithra menekankan, langkah ASDP sudah sesuai peraturan dan standar, apalagi ketika melibatkan lembaga internasional. Sehingga ketika ada tuduhan koruptif terkait dengan proses yang seharusnya sudah transparan tersebut, itu akan menjadi masalah.

"Jadi ini sebenarnya bukan korupsinya, tetapi konsistensi kebijakan dan transparansi. Bukan masalah korupsi. Kalau memang korupsi maka jelas dokumennya yang dirujuk mana, terus kemudian prosesnya juga seperti apa,” ucapnya.

Potensi kriminalisasi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry menimbulkan kekhawatiran bagi investor lokal dan internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA