Potensi Kriminalisasi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Memicu Kekhawatiran Investor
Menurut KPK, akuisisi JN, sebuah perusahaan ferry terkemuka di Indonesia, melibatkan pembelian 53 kapal bekas yang dianggap tidak memenuhi spesifikasi serta utang perusahaan hampir mencapai Rp 600 miliar.
KPK mengklaim bahwa terdapat kerugian negara minimal sebesar Rp 1,27 triliun, yaitu nilai transaksi itu sendiri. Pengambilalihan utang bersama aset perusahaan adalah praktik umum dalam akuisisi bisnis. Penetapan kerugian negara hanya dapat dilakukan secara mutlak oleh BPK.
Melihat dari langkah ASDP dalam mengakuisisi JN dengan proses due diligence yang ketat dengan melibatkan lembaga terkemuka, tidak terdapat indikasi kesalahan yang dapat membenarkan kriminalisasi terhadap direktur BUMN dan pengusaha swasta.
Perlunya Kepastian Hukum Dalam Menciptakan Iklim Investasi Yang Aman
Memerangi korupsi penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, meningkatkan kepercayaan investor, dan melindungi reputasi Indonesia sebagai destinasi investasi yang aman dan stabil.
Jika sistem antikorupsi di Indonesia menciptakan ketidakpastian hukum dengan mengkriminalisasi pengusaha tanpa bukti suap yang jelas, hal ini dapat menyebabkan investor merasa tidak aman, menghambat minat investasi, dan merusak reputasi Indonesia.
Keadilan seharusnya menjadi prinsip utama. Penting bagi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan sistem hukum guna memperbaiki iklim investasi dan menarik lebih banyak investor.
Akuisisi JN oleh ASDP Guna Perkuat Infrastuktur Maritim Nasional