PP 31 Tahun 2019: Kulkas Tidak Wajib Bersertifikat Halal
Sementara terkait jasa, perinciannya tidak terlalu banyak. Kegiatan jasa yang wajib memiliki label halal adalah layanan usaha penyembelihan hewan, sampai pengolahan, penyimpanan, pendistribusian, penyajian, penjualannya.
Pada kesempatan ini, Lukman juga menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam proses jaminan produk halal. Diantaranya adalah kebutuhan personel auditor halal. Selain itu dia mengatakan nantinya pengajuan label halal di BPJPH dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Halal (SI-Halal).
Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim.
BACA JUGA: Massa Pimpinan Lukman Said Siap Adang Aksi People Power 22 Mei
Dia diantaranya merespons rencana BPJPH Kemenag yang bakal mengeluarkan logo halal Indonesia yang baru. Lukmanul berharap logo halal yang dipakai tetap melanjutkan logo halal LPPOM MUI yang beredar selama ini. "Demi kesinambungan," tandasnya. (wan)