PP Baru, Wajib Jatah 20 Persen Mahasiswa Miskin
Senin, 04 Oktober 2010 – 19:36 WIB
Mendiknas menyebutkan, tiga hal penting yang diharapkan dipahami masyarakat dengan terbitnya PP yang resmi berlaku sejak 28 September 2010 ini. Pertama, dengan adanya PP ini pemerintah sungguh-sungguh berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Paling tidak seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) termasuk Politeknik wajib menerima mahasiswa dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah minimal 20 persen dari total penerimaan mahasiswa baru. Di dalam 20 persen itu termasuk beasiswa Bidik Misi,” papar Mendiknas.
JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2010 mengenai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:11 WIB - Pendidikan
BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
Kamis, 16 Mei 2024 – 09:59 WIB - Pendidikan
Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:31 WIB - Pendidikan
Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude
Rabu, 15 Mei 2024 – 12:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Mobil
Rem Mobil Blong saat Turunan, Begini Cara Mengantisipasinya, Simak
Jumat, 17 Mei 2024 – 09:54 WIB - All Sport
Jadwal Proliga 2024 Hari Ini, Big Match BIN Vs Bhayangkara
Jumat, 17 Mei 2024 – 09:43 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Turun Lagi Jumat 17 Mei, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 17 Mei 2024 – 09:23 WIB - Kriminal
ASN Dinkes Tulungagung & Honorer BKN Surabaya Digerebek Polisi Saat Pesta Narkoba
Jumat, 17 Mei 2024 – 08:33 WIB - Olahraga
Jadwal Perempat Final Thailand Open 2024: Indonesia Segel Satu Tiket Semifinal!
Jumat, 17 Mei 2024 – 09:47 WIB