PP Pengangkatan Honorer jadi CPNS Masih Hidup, Itong Punya Bukti
Namun, faktanya hal tersebut dibuyarkan dengan bukti surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang dibuat pada 20 April 2015.
Surat Nomor: B/1399/M.PAN-RB04/2015, isinya adalah atas arahan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan guru bantu di DKI Jakarta secara bertahap dalam kurun waktu 2015 - 2017.
Penanganannya memakai payung hukum PP 56/2012 dan Surat Gubernur DKI kepada Menteri PAN-RB Nomor: 2260/082.71, tanggal 3 September 2014. Juga persetujuan prinsip MenPAN-RB ke BKN sesuai surat Nomor : B/3544/M.PAN-RB/09/2014 tanggal, 23 September 2014.
"Sekarang pertanyaannya, apakah guru bantu swasta DKI termasuk honorer K1 atau honorer K2 dan apa sudah tercatat di database BKN?," cetus Itong.
Dia menegaskan PP 56 Tahun 2012 adalah nyata-nyata payung hukum bagi honorer K2 dan K1.
Jika kemudian para honorer K2 khususnya tenaga teknis administrasi protes masalah ini, apa salah?
"Kenapa pemerintah selalu mempermainkan nasib kami? Kami tidak minta muluk-muluk, bahkan sangat sederhana, perlakukan kami seperti para GBS DKI Jakarta, karena itu hak kami yang telah dirampas mereka," ucapnya.
Itong mengaku yakin masalah tersebut diketahui Presiden Jokowi.