PP Tata Ruang Seharusnya Percepat Perda RTRW
Senin, 15 Maret 2010 – 20:59 WIB
"Harusnya PP ini sudah bisa mengakomodir. PP ini paling banyak menyita energi saya membahasnya karena harus Rakor berkali-kali. Seluruhnya sudah tuntas. PP No 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah turunan dari UU nomor 26 tahun 2007 tentang tentang Penataan Ruang. Karena sudah jelas jadi tidak perlu takut," tegas Hatta di Jakarta, Senin (15/3).
Dengan keluarnya PP tersebut, kata Hatta, seharusnya proses penetapan perda RTRW provinsi, kabupaten/kota tidak lagi mengalami hambatan. Diakuinya, Selama ini yang menghambat adalah menunggu proses alih fungsi lahan hutan. Selain itu, keluarnya PP ini memungkinkan perusahaan-perusahaan batu bara mendapatkan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan.