PP Tata Ruang Seharusnya Percepat Perda RTRW
Senin, 15 Maret 2010 – 20:59 WIB
Hatta mengatakan, lahirnya PP tidak perlu lagi menunggu turunnya petunjuk teknis. Apalagi harus menunggu revisi dari Undang-undang. "Jadi kalau nanti ada pengajuan yang berkaitan dengan hutan, tinggal pergi ke Menteri kehutanan saja. Karena peraturannya sudah selesai. Kecuali dalam hutan lindung karena hutan lindung tidak boleh diganggu," katanya.(afz/jpnn)