PPATK Diminta Usut Aliran Dana Proyek Tambak Garam
jpnn.com, KUPANG - jpnn.com - Pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) Tahun Anggaran 2014-2017 senilai Rp 180 miliar terus dilakukan tim penyidik Bidang Tipidsus Kejati NTT.
Tim penyidik yang dipimpin Kasi Penyidikan, Robert Jimmy Lambila itu telah memeriksa sekira 50 orang saksi. Para saksi yang telah diperiksa adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sarai, Lewi Tandirura bersama Sekretaris Disperindag, Niko Tari dan sejumlah stafnya, termasuk puluhan kontraktor pelaksana proyek tambak garam di Sarai.
Pada tahap penyidikan, tim penyidik telah berencana untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi yang sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyelidikan.
Kajati NTT, Sunarta yang diwawancarai Timor Express (Jawa Pos Group) di kantornya, Rabu (7/3) mengatakan tim penyidik yang dipercayakan menangani kasus tersebut terus mengembangkan penyidikan dan segera menetapkan pihak-pihak yang dinilai patut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Walaupun orang nomor satu di Kejati NTT itu enggan menjelaskan lebih kasus tersebut, namun informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan untuk mengetahui aliran dana proyek tersebut, tim penyidik Kejati telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sekadar tahu, proyek tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua dikerjakan pada tahun anggaran (TA) 2014, 2015, 2016 dan 2017 dengan total anggaran senilai Rp 180 miliar.
Pada tahun 2014 dialokasikan anggaran senilai Rp 10 miliar untuk pembangunan tambak garam seluas 20 hektare, dan tahun 2015 dialokasikan anggaran Rp 50 miliar untuk pembangunan tambak garam seluas 100 hektare.
Sementara pada tahun 2016 dialokasikan anggaran senilai 35 miliar untuk pembangunan 40 hektare tambak garam dan tahun 2017 dialokasikan anggaran Rp 85 miliar untuk pembangunan 100 hektare tambak garam.