PPATK Pasok Data Aliran Uang Kolega Dhana
Jumat, 04 Mei 2012 – 18:18 WIB
JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengisyaratkan bahwa kasus Dhana Widyatmika yang terjerat perkara kepemilikan rekening gendut juga menyeret pihak lain. Sebab, PPATK mengantongi ada 3 pemilik rekening gendut baru yang masih terkait kasus Dhana.
Yusuf menambahkan, hasil analisa PPATK menunjukan adanya aliran dana dari PNS dan swasta yang masuk ke rekening Dhana. Namun Yusuf tidak memastikan keabsahan uangnya. "Ini belum tentu ada pidananya," tegas mantan jaksa ini.
Sebelumnya, selepas bertemu Jaksa Agung Basrief Arief pada Kamis (3/5), Yusuf mengatakan, pihaknya menemukan rekening gendut yang dimiliki 2 PNS dan seorang pegawai swasta. Namun Yusuf menolak membeberkan identitas maupun intansi tempat PNS tersebut bertugas.
JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengisyaratkan bahwa kasus Dhana Widyatmika yang terjerat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:45 WIB - Hukum
Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:29 WIB - Humaniora
Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
Sabtu, 21 Desember 2024 – 08:52 WIB - Hukum
Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
Sabtu, 21 Desember 2024 – 07:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Musik
Down For Life Tampilkan Perjuangan Masyarakat Dayak Lewat Video Prahara Jenggala
Sabtu, 21 Desember 2024 – 05:59 WIB - Dahlan Iskan
Sritex Akhir
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:24 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:08 WIB - Olahraga
Tiba-tiba PSIS Semarang Melepas Dua Pemain Asing Menjelang Putaran Kedua Liga 1
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:00 WIB - Pajak
Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:14 WIB