PPATK Sebut Uang Donasi Diputar untuk Bisnis, ACT: Momentumnya Kurang Pas
Menurut Ivan, perputaran dana yang masuk melalui ACT tersebut mencapai satu triliun rupiah per tahunnya.
Ivan mengatakan pengelolaan keuangan yang mengalir di ACT tersebut diduga bukan menghimpun dana untuk langsung dialirkan kepada tujuan sumbangan, tetapi dikelola secara bisnis.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Sebenarnya dikelola dahulu, sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7).
PPATK juga menemukan sebuah kasus yang melibatkan salah satu entitas perusahaan yang melakukan transaksi dengan yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.
Ivan mengungkapkan, PPATK juga menemukan bahwa ACT berafiliasi dengan sejumlah perusahaan yang didirikan oleh pendiri lembaga tersebut.
"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp 30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," kata Ivan.(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!