PPATK Telisik Aliran Dana Asing ke Ormas
Rabu, 14 Juli 2010 – 23:11 WIB
Tanri menjelaskan, begitu menerima pendaftaran, maka pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan. "Kita akan cek, dimana dan bagaimana kondisi kantornya," ujarnya. Dia berharap, setelah terbitnya UU hasil revisi UU 8 Tahun 1985 nanti, sudah tidak ada lagi ormas yang beroperasi, tapi belum terdaftar. Dikatakan, saat ini ada sekitar 21 ribu ormas yang ada di seluruh Indonesia dan tidak semuanya terdaftar secara resmi. Dijelaskan, draf dan naskah akademis revisi UU 8 Tahun 1985 sudah selesai dibuat dan siap untuk dibahas dengan DPR. Ditanya kapan target revisi UU itu kelar, Tanri menjawab," Yang jelas kita siap diskusikan (dengan DPR red)." (sam/jpnn)