PPATK Telisik Aliran Dana Asing ke Ormas
Rabu, 14 Juli 2010 – 23:11 WIB
Apakah ada indikasi adanya aliran dana asing ke ormas tertentu sehingga dianggap perlu menggandeng PPATK? Mantan Pjs Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu hanya mengatakan, bahwa masalah kemungkinan adanya aliran dana asing itu sudah sejak dahulu menjadi bahan pembicaraan. "Kita tidak melihat ke sana. Tapi hal itu sudah lama dibicarakan," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 nanti, masalah pengontrolan pendanaan ormas juga akan diatur lebih ketat, termasuk pengaturan kerjasama dengan instansi lain, seperti PPATK tersebut. Dalam UU hasil revisi itu juga diatur ormas asing yang beroperasi di Indonesia, termasuk keuangannya. Bakal diatur juga mengenai mekanisme pendaftaran ormas. Pasalnya, selama ini pendaftaran ormas masih terpencar-pencar. Ada yang mendaftar ke kemendagri, kementrian agama, kementrian sosial, dan ada juga ke kementrian pemuda dan olah raga.