PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SD-SLTA Sudah Dibuka Hari Ini
Syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar pada jenjang SD, antara lain, usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2023, dan memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
Selain itu, tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran (1 Juni 2022).
Lalu, pada jenjang SMP memiliki 3 jalur, yakni afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan anak guru, dan prestasi baik itu akademik dan nonakademik.
Syarat peserta yang akan mendaftar jenjang SMP, antara lain, berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2023, lulus SD atau bentuk lain yang sederajat dan tercatat dalam KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran (1 Juni 2022).
Kemudian, jenjang SMA dan SMK, memiliki 4 jalur, yakni afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan anak guru, prestasi baik itu akademik dan nonakademik, serta PPDB bersama tahap 1.
Syarat yang diperlukan untuk mendaftar jenjang SMA, antara lain, berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2023, lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran (1 Juni 2022).
Sementara untuk SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2023, lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat, tercatat dalam KK (1 Juni 2022). Lalu, khusus untuk calon peserta didik baru (CPDB) disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.
Adapun mekanisme pendaftaran PPDB Jakarta jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, antara lain, calon peserta didik baru (CPDB) melalukan pengajuan akun dan verifikasi KK. Lalu, mengecek status verifikasi ajuan akun dan KK serta melakukan aktivasi akun yang dilanjutkan input nomor peserta dan mengganti PIN/token dengan password.