PPDB Jakarta Berdasar Zonasi dan Usia, Begini Penjelasan Nahdiana
Menurut dia, demografi Jakarta yang unik membuat Dinas Pendidikan menetapkan PPDB jalur zonasi berdasarkan kelurahan, bukan lagi jarak rumah calon siswa ke sekolah.
"Adapun penetapan Zonasi berbasis Kelurahan di DKI Jakarta sudah berlaku sejak tahun 2017. Pertimbangannya, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama tiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta. Kemudian, sebaran sekolah yang tidak sama di setiap kelurahan, begitu juga daya tampung sekolah yang tidak sama di tiap sekolah," tuturnya.
Ia menuturkan, dalam sistem zonasi kelurahan, CPDB berdomisili lebih jauh dengan CPDB yang domisilinya lebih dekat, memiliki peluang yang sama untuk diterima di sekolah tujuan asalkan keduanya tinggal di kelurahan sesuai zonasi sekolah.
Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, calon siswa akan diseleksi berdasarkan usia lebih tua ke usia lebih muda, bukan lagi jarak tempat tinggal ke sekolah.
Sehingga, CPDB berusia lebih tua yang rumahnya jauh lebih berpeluang lolos seleksi, dibandingkan calon siswa berusia lebih muda yang tinggal dekat dengan sekolah.
"Sesuai Pasal 25 Ayat 2, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," ucapnya menambahkan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!